Hakim Mengecewakan, Warga Cabut Gugatan Kenaikan Tarif Tol

Hakim Mengecewakan, Warga Cabut Gugatan Kenaikan Tarif Tol

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2008 17:15 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (TAMPOL) mencabut gugatan warga terkait kenaikan tarif tol yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan gugatan ini terkait kekecewaan mereka terhadap majelis hakim yang sudah tiga bulan tidak kunjung menyidangkan kasus tersebut.

"Sidang terakhir tadi siang, kita mencabut gugatan perkara No 308/Pdt.G/PN Jakpus terkait gugatan kepada pemeritah atas kenaikan tarif jalan tol dan tuntutan standarisasi pelayanan minimum oleh 2.500 warga pengguna jalan tol di seluruh
Indonesia," kata Koordinator TAMPOL Hermawanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermawanto menyampaikan kabar tersebut kepada wartawan di kantor YLBHI, Jl Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2008).

Menurut Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta ini, pencabutan berkas gugatan tersebut merupakan puncak kekecewaan terhadap sikap majelis hakim dan Ketua PN Jakarta Pusat selama ini.

Sebab sejak gugatan diajukan tiga bulan lalu, tepatnya 12 September 2007, ketua majelis hakim Mufri tidak pernah datang.

"Kita sudah sidang untuk yang keempat kalinya, dia tidak pernah hadir. Alasannya tidak jelas, sedang bawahannya hanya bilang dia sedang pergi ibadah haji," ujar Hermawanto.

Selain kecewa dengan sikap Mufri, TAMPOL juga kecewa dengan sikap Ketua PN Jakarta Pusat Andriani Nurdin yang tidak merespons agar ketua majelis hakim diganti.

Malah, lanjut Hermawanto, Andriani menghormati kekecewaan TAMPOl dan menyatakan hak untuk mencabut gugatan tersebut. "Akhirnya siang ini kami cabut gugatan itu, dan pekan depan kami akan ajukan gugatan baru ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.

Ketika ditanya apakah masih percaya gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara kepada pemerintah atas kebijakannya akan diterima dan diselesaikan di PN Jakarta Selatan, dia mengaku ragu.

"Percaya atau tidak, tapi proses hukum dan peradilan kasus ini harus tetap berjalan," tandasnya.

(zal/umi)


Berita Terkait