Pembangunan Jalan ke Tanjung Api-api Terindikasi Korupsi

Pembangunan Jalan ke Tanjung Api-api Terindikasi Korupsi

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2008 17:11 WIB
Palembang - Pelabuhan International Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, belum terwujud, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium dugaan korupsi yang dilakukan para birokrat.
 
Oleh karena itu, tiga pejabat pemerintah Sumatera Selatan diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan menuju pelabuhan tersebut.
 
Ketiga pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Musyrif Suwardi, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi Supriadi, serta Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sumsel Dharna Dachlan. Pihak penyidik menilai selain ada indikasi korupsi, pembangunan jalan menuju Pelabuhan Tanjung Api Api.
 
Sebenarnya, ketiganya diperiksa secara tertutup di ruangan pemeriksaan khusus Satuan (Sat) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumsel, akhir tahun 2008 lalu, Jumat (28/12/2007).
 
Informasi yang diperoleh di markas Kepolisian Daerah Sumsel, Kamis (3/1/2007), ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan jalan menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api. Sebelumnya, KPK yang dipimpin Roni Santana Tarikan telah memeriksa mantan Sekda Sumsel Sopian Rebuin. Sedangkan Dharna Dachlan dan Dodi Supriadi telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Seusai diperiksa, Sekda Sumsel Musyrif, kepada pers mengaku hanya diminta konfirmasi mengenai pelaksanaan pembangunan di Sumsel. Tapi saat disinggung pembangunan jalan menuju Pelabuhan Tanjung Api Api, Musyrif langsung membantah, "Bukan masalah itu," katanya.
 
Sementara Kepala Dinas PU BM Sumsel Dharna Dachlan, mengaku telah diperiksa penyidik KPK bersama sejumlah pejabat di lingkungan provinsi Sumsel. Dijelaskan Dharna, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (27/12/2007), dan Jumat (28/12/2007) menandatangani berkas berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumsel.
 
Dharna menjelaskan, dia dipanggil KPK karena adanya laporan tentang dugaan penyimpangan dana terhadap pembangunan Jalan Tanjung Api Api yang dinilai menyalahi aturan.Dia mengumpamakan telah terjadi pengurangan jarak jalan yang harus dibangun.

"Misalkan ada dua kilometer jalan maka cuma dibangun satu kilometer, sedangkan bayarnya untuk dua kilometer. Saya sebagai kepala dinas tidak mengetahui hal itu karena bawahan saya bisa saja tidak memberitahukan atau saya dibohongi. Namun, secara moral saya mempunyai rasa tanggung jawab," katanya. (tw/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads