Sidang Tarif Tol Ditunda Lagi, Penggugat Pindahkan Gugatan

Sidang Tarif Tol Ditunda Lagi, Penggugat Pindahkan Gugatan

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2008 17:08 WIB
Jakarta - Masyarakat pengguna jalan tol yang menggugat pemerintah atas kenaikan tarif tol, Kamis ini mencabut gugatannya dari PN Jakarta Pusat dan akan di pindahkan ke PN Jakarta Selatan. Pencabutan ini terkait penundaan sidang yang telah mencapai keempat kalinya.

"Pemindahan gugatan ini merupakan yang pertama di Indonesia," kata salah seorang penggugat, Chandra Teja, saat dihubungi detikcom, Kamis (3/1/2008).

Jika dirunut, agenda sidang yang ditunda hari ini merupakan penundaan keempat kalinya. Sidang pertama di tunda karena ketua Majelis Hakim, Mufri, berangkat haji tanpa pemberitahuan kepada penggugat atau tergugat. Sidang kedua pun sama. Sidang ketiga ditunda lagi dengan alasan yang sama padahal ketua majelis hakim sudah pulang haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, ketua majelis hakim tidak bisa hadir dengan alasan sakit," tambahnya.

Melihat kenyataan ini, ratusan warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (TAMPOL) akan memindahkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Meski harus mendaftar dari awal dengan proses adsministrasi layaknya gugatan baru.

"Daripada di PN Jakarta Pusat tidak ada kejelasan. terlebih, domisili penggugat juga ada yang di Jakarta Selatan sehinga tidak ada masalah dengan locus delicti," pungkasnya.

TAMPOL menggugat pemerintah atas kenaikan tariff flat jalan tol Lingkar Luar Jakarta, pertengahan tahun lalu. Tarif flat tersebut sebesar Rp 6 ribu dari tarif semula yang disesuaikan dengan jarak tempuh.Β 
(asp/ana)


Berita Terkait