Alat bukti yang dimaksud adalah surat Kepala Bulog nomor B-244/III/03/2004 tertanggal 10 Maret 2004.
Surat itu berisi data masalah PT Goro Batara Sakti (GBS) yang menyebut Perum Bulog tidak menderita kerugian, namun menerima keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan replik gugatan Bulog melawan PT GBS, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang. Sidang dipimpin hakim ketua Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (3/1/2008).
JPN menilai alat bukti tersebut tidak diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang untuk menghitung dan menilai kerugian negara.
Selain itu, JPN menyangkal pernyataan kuasa hukum Tommy yang menyebutkan tidak ada tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan kepada Tommy Soeharto.
Kubu Tommy saat itu beralasan dalam perjanjian perdamaian, Bulog hanya meminta kesediaan Tommy mengusahakan kewajiban dengan memberikan uang Rp 42 miliar.
"Pendapat tergugat II (Tommy) di atas tidak benar karena segala sesuatu yang disampaikan dalam proses mediasi bersifat konfidensial. Sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum," kata Ivan.
(nik/nrl)










































