"Sebaiknya MUI duduk bersama Kejagung, Pakem. Lalu mereka menunjuk siapa yang akan mengumumkan ke masyarakat," saran Hasyim di sela-sela acara Seminar Perdamaian di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2008).
Hal ini perlu dilakukan agar Kejagung bisa mengambil tindakan hukum lanjutan atas fatwa MUI. Selama ini jeda waktu selalu memunculkan konflik di tingkat masyarakat bawah. "Sekarang masih berjalan sendiri-sendiri," kata Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa MUI tahun 1980 dan kembali diperkuat tahun 1984 tidak ditanggapi sigap oleh aparat hukum. Buntutnya, masyarakat pun 'masuk angin'.
"Prevensi seperti pembinaan tidak dilakukan. Inilah yang menyebabkan masuk angin, masuklah agitasi ekstrimis," jelas dia. (gah/asy)










































