Sekitar 30 orang dari FUI datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyampaikam surat pernyataan mereka kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat tersebut berisi desakan agar Kejagung membubarkan Ahmadiyah.
"Karena Ahmadiyah adalah kelompok yang merusak agama Islam dengan menyatakan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi," ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath kepada wartawan di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menuju ke ruangan direktur sosial politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Suprapto. Sementara sisanya menunggu di luar gedung.
Khaththath menjelaskan, pihaknya juga meminta Kejagung agar jamaah Ahmadiyah dan ulamanya diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dibina. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI tentang sesatnya Ahmadiyah tahun 2005.
Menurut Khaththath, kebebasan beragama adalah menjalankan ajaran agama. Namun yang dilakukan Ahmadiyah justru merusak ajaran agama, dalam hal ini Islam.
"Jadi saatnya pemerintah membubarkan Ahmadiyah sesuai dengan konstitusi," pungkasnya.
(irw/bal)











































