"Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah. Ini sudah lama ditunggu dan diharapkan," ujar Jubir Presiden Dino Patti Djalal di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (3/1/2007).
Menurut Dino, ini merupakan awal yang baik di tahun 2008 untuk menuntaskan berbagai kasus penyiksaan TKI yang masih tersisa. Yim Pek Ha masih mengajukan pembelaan, dan vonis akan dijatuhkan pada Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap Nirmala bisa menerima keadilan," lanjut Dino.
TYim diadili dengan 3 tuduhan oleh pengadilan Malaysia. Yim didakwa melakukan penyiksaan atas Nirmala sehingga mengalami luka parah. Pengadilan Yim menghadirkan 15 saksi antara lain polisi Malaysia dan orang tua Nirmala Bonat.
(fay/ana)










































