tersangka-tersangka lain. Hari ini bahkan status kasus dengan terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo naik ke penuntutan, namun belum diikuti penahanan mantan Kapolri itu.
"Kalau dalam perjalanan selama ini, masuk penuntutan ya ditahan," ungkap Humas KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
Rusdihardjo diduga tak ditahan karena dilaporkan terbaring sakit di RS Medistra. Secepatnya KPK akan mengirimkan orang untuk mengecek kondisi mantan Dubes yang menggantikan Dubes Hadi A Wayarabi yang baru kemarin divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ketika kasus Rusdihardjo ini naik ke penuntutan, maka jaksa penuntut KPK dalam waktu 14 hari harus menyiapkan berkas dakwaan.
Kemungkinan Rusdihardjo akan dijadikan terdakwa bersama mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan. Arihken dalam dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Oktober 2007 lalu menyebutkan Rusdihardjo juga rutin menikmati dana pungli sebesar 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan. (aba/nrl)











































