JPN Nilai Para Pihak Kasus Tommy Sudah Lengkap

JPN Nilai Para Pihak Kasus Tommy Sudah Lengkap

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2008 13:35 WIB
Jakarta - Kubu Tommy Soeharto menganggap 3 nama yaitu Hokiarto, Nurdin Halid, Rahardi Ramelan harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan yang diajukan Perum Bulog. Namun Jaksa pengacara negara (JPN) menilai hal itu tidak menghalangai proses pemeriksaan perkara.

"Para pihak dalam perkara ini sudah cukup dan lengkap. Hal ini tidak bisa jadi halangan untuk memeriksa perkara," kata JPN, Ivan Damanik, dalam sidang pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (3/1/2007).

"Orang atau pihak lain tersebut masih dapat digugat dalam perkara lain atas perbuatan melawan hukum yang sama. Di mana orang atau pihak lain tersebut seharusnya ikut bertanggung jawab," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan PK Tommy dalam perkara pidana ruislag atau tukar guling PT Goro Batara Sakti dengan Bulog, JPN menilai hal itu tidak bisa menjadi alasan Tommy tidak dapat digugat secara perdata.

Menurut JPN, gugatan perdata terhadap pelaku tindak pidana yang sudah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap tidak dapat dikualifikasikan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan azas nebis in idem. Azas itu menyatakan, seseorang yang sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap tidak dapat diperkarakan pada kasus yang sama.

"Hukuman pidana yang sudah dijatuhkan terhadap para tergugat tidak mengakibatkan kehilangan para tergugat kehilangan hak perdatanya dan tidak pula mengakibatkan kehilangan kewajiban hak perdatanya," kata Ivan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi memutuskan akan melanjutkan sidang pada 14 Januari 2008 dengan agenda pembacaan duplik.

JPN menjelaskan, Tommy Soeharto telah melepaskan jabatannya sebagai komisaris Goro Batara Sakti sejak 8 September 1996. Namun hal itu tidak membebaskan Tommy dari tanggung jawab hukum.

"Pengunduran diri tidak dengan sendirinya membebaskan seseorang dari tuntutan perdata," kata Ivan.

Dalam eksepsinya, tergugat II Tommy Soeharto dan tergugat IV Bedu Amang menganggap para pihak dalam perkara ini tidak lengkap. Mereka menilai seharusnya Hokiarto yang disebut-sebut pembeli gudang Bulog di Marunda Jakarta Utara, Nurdin Halid, Ketua Inkud, dan Rahardi Ramelan kepala Bulog seharusnya ditarik dalam pihak perkara ini. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads