Priyo diperiksa selama 2,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
"Hari ini saya memenuhi panggilan KPK, jadi nggak benar saya menghindar, mangkir," kata Priyo yang mengenakan kemeja putih dan pantalon hitam di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya hanya sebentar lalu dipindahkan ke Komisi II," kata Priyo.
Pernyataan Priyo dibenarkan Humas KPK Johan Budi SP. Johan menyatakan, Priyo diperiksa untuk menjelaskan prosedur persetujuan anggaran di Komisi VIII. "Diperiksa selaku itu saja, soal prosedur," kata Johan.
Dalam pengadaan tanah Bapeten di Bogor diduga terjadi mark up, sehingga negara dirugikan Rp 4,9 miliar. Diduga salah satu anggota DPR saat itu Nur Adenan Razak ikut kecipratan Rp 1,5 miliar. Adenan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(umi/asy)











































