Priyo saat ini diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Priyo merupakan saksi untuk Noor Adenan Razak, mantan anggota DPR yang sudah ditahan KPK sejak 5 Desember 2007.
"Beliau sekarang baru dimintai keterangan saja. Kalau sudah memberi penjelasan, klarifikasi, dan tidak ada bukti, saya kira sudah cukup. Publik jangan tendesius," ujar Agung di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya Pak Priyo bisa mempertanggungjawabkan. Beliau siap menghadapi," imbuh Agung.
Agung menambahkan, jika dalam proses itu ada upaya penzaliman dan perlakuan upaya tidak adil, DPP Golkar akan membantu proses hukumnya.
Saat ditanya apakah Golkar akan melindungi Priyo, Agung menyatakan partainya bergerak sesuai prosedur.
"Semua sudah ada prosedurnya. Kalau memang ada yang bersalah dari anggota Golkar, Ketua Umum Jusuf Kalla menegaskan pertai tidak akan menghalang-halangi. Jadi kita tunggu saja, sebab ini baru sebagai saksi," tandas Agung.
(nik/ana)










































