Di pihak lain, beberapa ormas Islam dan kepolisian menganggap alat itu identik dengan judi. Setidaknya bisa menjadi biang keladi perjudian.
Royal Game rencananya akan beroperasi di lantai tiga, gedung Matahari Banceuy, Bandung. Gedung berlantai lima ini sebelumnya sempat dijadikan pusat pertokoan pakaian bekas, store department, hingga lokasi perjudian.
Tapi sejak tiga tahun lalu, gedung bercat merah muda tampak terlantar. Tidak terlihat pintu yang terbuka di bagian depan gedung. Di halaman pun terlihat banyak barang rongsokan.
Dari seluruh lantai yang ada hanya lantai tiga yang masih terlihat aktivitasnya. Di sana beroperasi karaoke, bar, dan panti pijat. Di lantai inilah, arena Royal Game akan digelar bersanding dengan bisnis hiburan yang lain.
Pengamatan Eddi Santosa, koresponden detikcom di Belanda, mesin ketangkasan Royal Game mirip triple fruit dan sejenisnya. Di Belanda, permainan ini diklasifikasikan sebagai judi dan dipajaki sebagai bisnis judi.
Dari data yang dihimpun, sebuah raksasa 'bisnis ketangkasan' dari Amerika, Harrah's, sempat mau masuk kota Maastricht, 2006 silam. Konsepnya arena ketangkasan ini diramu satu paket dengan hotel, fasilitas kongres, dan bioskop. Proyek ini diklaim bakal menjadi pendorong struktur ekonomi di kota wisata paling selatan Belanda itu.
Tapi masyarakat di kota itu menolak dan ramai-ramai menyatakan itu judi. Harrah's akhirnya ditolak dan gagal menancapkan mesin-mesin pengisap uangnya di sana.
Sikap masyarakat Bandung sama dengan masyarakat Maastricht yang menolak keberadaan mesin-mesin ketangkasan berbau judi itu. Bedanya, di Bandung mesin-mesin itu kepalang mendapat label 'halal' dari MUI, yang merupakan wadah resmi ulama di Indonesia.
Di mata Ketua FUUI Bandung, Athian Ali, penelitian MUI sehingga memberi izin Royal Game tidak cermat. Malah Ali sempat melontarkan anekdot "Bisa jadi alat Royal Game itu dianggap halal MUI karena tidak mengandung alkohol dan lemak babi," ujar Ali saat dihubungi detikcom.
Sebab, lanjut Ali, MUI tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari permainan itu. Disinyalir permaianan itu bisa menimbulkan kerawanan. Karena ujung-ujungnya mengarah ke perjudian.
Sementara mantan Ketua Litbang Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)Pusat, Herman Ibrahim berpendapat, masyarakat maupun pemerintah disarankan tidak menjadikan jawaz dari MUI tentang Royal Game.
Ia meragukan jika fungsi pengawasan pemerintah akan berjalan baik. Buntutnya, arena itu bisa melenceng ke usaha perjudian. "Setidaknya tindakan pencegahan lebih baik dibandingkan harus mengobati penyakit masyarakat tersebut," ujar Ibrahim. (ddg/iy)