Dalam eksepsi pada persidangan sebelumnya, pengacara Dujana menilai PN Jaksel tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara.
"Majelis hakim dalam putusan sela memutuskan menolak eksepsi terdakwa, menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan perkara," kata ketua majelis hakim Wahjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim berpegang pada SK MA nomor 201/KMA/SK/XI/2007 tentang penunjukan PN Jaksel untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim juga menilai kewenangan menyidik dan memeriksa Dujana sesuai pasal 85 KUHAP.
Dalam sidang tersebut, Dujana yang didampingi 3 pengacaranya tampak tenang. Dia mengenakan baju koko putih, celana abu-abu lengkap dengan peci hitam.
Pengacara Dujana, Asludin Hatjani, menyatakan, pihaknya menghormati penolakan majelis hakim atas eksepsi yang mereka ajukan.
"Pendapat majelis hakim kan begitu, ya kita hormati putusannya. Kami akan ikuti sidang selanjutnya," kata dia.
Sementara Dujana hanya menggelengkan kepala saat dimintai tanggapannya soal putusan sela itu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi rencananya akan digelar lagi pada 14 Januari 2008 nanti.
(umi/nrl)











































