Masih terkait dengan larangan terbang maskapai penerbangan nasional oleh Uni Eropa (UE) dan sebagai salah satu warga negara Indonesia yang mempunyai kesempatan untuk bertemu langsung dengan UE, saya berkewajiban untuk terus menyampaikan semua informasi yang saya dapat langsung dari UE di Brussels ke publik.
Pahit memang, tetapi harus disampaikan demi kebaikan bersama. Apalagi sesuai Pasal 4 huruf (c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: "Hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa". Jadi kalau tidak saya sampaikan, maka saya bukan seorang aktivis perlindunan konsumen yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Masuknya Indonesia dalam Community List
Sejak awal, the European Commission (EC) telah memonitor tingkat keselamatan penerbangan sipil di Indonesia terkait dengan banyaknya kecelakaan pesawat udara yang memakan korban tidak sedikit (misalnya Mandala di Polonia, AdamAir hilang dalam penerbangan ke Manado serta berbagai incident penerbangan).
Masalah keselamatan penerbangan Indonesia telah masuk dalam agenda utama sidang-sidang European Air Safety Commission (EASC) yang melibatkan banyak ahli penerbangan dari 27 negara anggota UE. Pada persidangan EASC bulan Maret 2007, diputuskan agar EC segera melakukan pendekatan dan pembicaraan dengan otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia untuk mendapatkan informasi yang obyektif sebelum ambil tindakan lebih lanjut, misalnya memasukkan Indonesia ke dalam Community List.
Namun sayang usaha UE awalnya kurang mendapatkan tanggapan yang baik dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (DJU), sebagai otoritas penerbangan sipil Indonesia. Sehingga terjadilah pelarangan terbang yang sampai saat ini masih berlanjut. Supaya publik mempunyai gambaran yang jelas mengapa Indonesia dimasukkan dalam Community List, berikut ini saya sampaikan kronologi proses putusan UE dalam table berikut :
22 - 23 Maret 2007
Pada sebuah pertemuan dengan beberapa pejabat DJU di Yogjakarta, EU telah menyampaikan keinginan mereka untuk berdialog terkait dengan keselamatan penerbangan sipil Indonesia.
12 April 2007
Directorate General of Transport and Energy (DG TREN) di European Commission mengirimkan surat resmi pertama kali kepada Menteri Perhubungan kala itu untuk dapat bertemu dan mendiskusikan permasalahan kecelakaan pesawat dan hasil audit internal DJU. Namun sampai surat ini dikirim (16 Juli 2007), belum pernah ada jawaban resmi.
16 April 2007
FAA (Federal Aviation Administration) dari Departemen Perhubungan Amerika Serikat menurunkan peringkat atau rating penerbangan sipil Indonesia dari katagori I ke katagori II. Artinya FAA melarang maskapai penerbangan sipil Indonesia melintasi wilayah udara Amerika.
24 - 27 April 2007
Pada pertemuan negara-negara ASEAN di Palembang, delegasi UE kembali menanyakan perihal keinginan UE untuk dapat duduk bersama dengan DJU dan membahas permasalahan keselamatan penerbangan sipil Indonesia.
4 Mei 2007
Dalam pertemuan antara ASEAN dengan Directorate General for External Relations EU, pihak European Commission kembali meminta waktu untuk dapat duduk bersama dan membahas permasalahan keselamatan penerbangan sipil Indonesia dengan DJU. Namun sampai pertemuan selesai, DJU belum menjadwalkan.
16 Mei 2007
DG TREN kembali mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan (yang disampaikan oleh Delegasi UE Jakarta pada tanggal 21 Mei 2007 ). Surat tersebut memberitahukan bahwa UE akan segera meng-up date community list dan untuk itu UE kembali meminta waktu DJU untuk dapat segera membahas permasalahan keselamatan penerbangan sipil Indonesia.
Dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa penjelasan DJU menjadi sangat penting karena dapat dijadikan salah satu pertimbangan oleh UE dalam memutuskan apakah Indonesia perlu dimasukkan dalam Community List atau tidak?
Untuk itu EU memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada DJU untuk segera memasukkan informasi atau data teknis dari semua maskapai penerbangan RI yang diregistrasi oleh DJU paling lambat tanggal 31 Mei 2007.
30 Mei 2007
Akhirnya DJU menjawab surat DG TREN tertanggal 21 Mei 2007 tersebut. Surat berisi permohonan waktu kepada DG TREN supaya DJU dapat menjelaskan permintaan mereka secara lisan saja (tidak tertulis sesuai permintaan DG TREN melalui surat 27 Mei 2007) sebelum Air Safety Meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2007 di Brussels.
15 Juni 2007
Untuk merespons surat DJU, DG TREN mengatur jadwal pertemuannya dengan DJU. Namun DJU tidak memberikan konfirmasi waktu yang diajukan oleh DG TREN. Sehingga pertemuan tidak pernah terlaksana sampai saat ini.
22 Juni 2007
Akhirnya terjadi pertemuan antara DJU dengan DG TREN. Namun DJU belum juga menjawab pertanyaan DG TREN, baik secara tertulis maupun lisan, yang diajukan melalui surat tertanggal 21 Mei 2007.
Pada pertemuan kali ini DJU hanya memberikan beberapa dokumen, seperti: (1) Preliminary ICAO Audit Report, (2) Ringkasan Penilaian (assessment) Jadwal Penerbangan yang dibuat bulan Juni 2007 dan Penilaian Maskapai Carter yang dibuat pada bulan Maret 2007, (3) Presentasi Singkat (2 halaman) Strategi Rencana Aksi Untuk Penerbangan (Strategic Action Plan for Aviation). Meskipun semua dokumen tersebut baru diserahkan oleh DJU setelah lewat deadline, tapi DG TREN tetap menerima surat tersebut.
25 Juni 2007
The European Commission Air Safety Committee mengadakan pertemuan untuk menyusun Community List sesuai aturan No. 2111/2005. DJU diundang untuk hadir bersama para operator penerbangan, namun delegasi Indonesia yang saat itu sedang berada di Eropa tidak hadir karena harus pulang ke Jakarta.
Padahal pada pertemuan itu, UE akan memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada Indonesia untuk memberikan sanggahan atau presentasi tentang keselamatan penerbangan sipil Indonesia.
28 Juni 2007
Akhirnya dengan keputusan bulat dan sesuai dengan peraturan No. 2111/2005 dari European Commission, seluruh anggota UE sepakat bahwa penerbangan sipil Indonesia, baik berjadwal maupun carter DILARANG terbang atau mendarat di seluruh wilayah udara UE atau dimasukkan ke dalam Community List.
29 Juni 2007
DJU menyampaikan pada DG TREN bahwa Pemerintah Indonesia telah memasukkan Corrective Action Plan (CAP) pada tanggal 22 Juni 2007 bersama-sama dokumen lain yang diminta. Namun UE menganggap bahwa dokumen tersebut bukan CAP karena tidak sesuai dengan format standar UE.
4 Juli 2007
DG TREN mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada DJU dan para operator penerbangan bahwa Indonesia masuk ke dalam Community List. Berikut diampaikan pula kriteria dan format pembuatan CAP. (Sumber:Catatan Delegasi Komisi Eropa di Indonesia, tanggal 16 Juli 2007)
Apa yang Harus Dilakukan Indonesia
Setelah membaca kronologi di atas, kita sebagai bangsa Indonesia pasti galau, sedih dan marah ketika mengetahui bahwa maskapai penerbangan sipil Indonesia dilarang mendarat dan melintasi wilayah UE hanya karena otoritas penerbangan sipil kita tidak merespons dengan baik dan mengirimkan CAP sesuai dengan format yang telah dikirimkan oleh UE.
Mengapa pemerintah begitu lalai atau tidak menganggap serius peringatan-peringatan UE sebelum larangan terbang diberlakukan? Mengapa pemerintah tidak mengambil kesempatan dan berusaha keras untuk bertemu dan melobi UE sebelum tanggal 28 Juni 2007? Tentu hanya aparat di lingkungan DJU saja yang dapat menjawabnya. Cuek sih, dilarang terbang deh!
Sebagai anggota masyarakat yang selalu peduli dengan masalah perlindungan konsumen, tindakan UE perlu kita syukuri bersama karena tanpa ini konsumen jasa penerbangan Indonesia akan selalu dijadikan obyek oleh operator dan regulator penerbangan. Konsumen penerbangan bak ikut arisan nyawa di udara. Tergantung siapa yang menarik arisan, dialah yang celaka.
Berdasarkan investigasi saya dan teman-teman, penegakan hukum di industri penerbangan buruk dan membahayakan konsumen. Meskipun nasib manusia ada ditanganNya tetapi kita patut berupaya untuk tetap selamat.
Andaikan DJU mau mendengar komentar atau kritikan saya dan beberapa tokoh publik di berbagai media massa dengan hati sejuk dan senyum, terkait dengan banyaknya kecelakaan angkutan udara dan munculnya audit aneh yang bernama safety rating oleh DJU, pasti kondisinya tidak akan separah sekarang. Mana ada maskapai yang setengah safety atau seperempat safety?
Setahu saya yang biasa dilakukan regulator penerbangan sipil adalah Performance Rating bukan Safety Rating. Andaikan "kritikan sayang" yang dilakukan oleh bangsa sendiri dilaksanakan dengan baik oleh DJU, maka UE tidak perlu melakukan larangan terbang. Untuk itu ada baiknya Pemerintah Indonesia segera memenuhi permintaan UE, sehingga Indonesia dapat segera dikeluarkan dari Community List. Bukan mengancam balik.
Saran
Saran saya, kalau tidak sanggup membuat CAP yang sesuai standar dan format yang diminta UE karena berimplikasi pada besarnya anggaran pemerintah yang harus dialokasikan, segera temui DG TREN di UE dan minta bantuan mereka. Jangan malah meracau tidak karuan dan berharap Februari 2008 larangan terbang akan dicabut. Rasanya hampir tidak mungkin. Di sisi lain saya setuju bahwa kita jangan mengemis ke UE tetapi bicaralah dengan kepala tegak dan cerdas. Publik pasti mendukung dan berada dibelakang DJU.
Berdasarkan pembicaraan saya dengan DG TREN di Brussels maupun dengan UE di Jakarta, bantuan tersebut sangat dimungkinkan, namun DG TREN tidak mau menawarkan bantuan karena khawatir dipolitisir. Mereka ingin ada usulan atau permohonan dari DJU, tanpa harus mengemis.
Mengapa tidak dicoba? Pintu sudah dibuka, silakan digarap, jangan gengsi, jangan membelokan isu teknis ini ke isu lain dan jangan menuduh yang bukan-bukan kepada rakyat biasa yang dengan tulus mau membantu Republik ini. Kita usahakan tidak ada satupun yang akan kehilangan muka.
Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Mantan Wakil Ketua YLKI) berpose bersama buah hati.
(nrl/nrl)











































