Penetapan Rusdi sebagai tersangka sebetulnya sudah dilakukan sejak 2007 lalu. Namun terkuaknya status yang disandang pria berkumis itu baru diungkapkan Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (3/1/2008) ini.
"Satu lagi yang perlu saya sampaikan hari ini, ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Kedutaan Besar Kuala Lumpur atas tersangka Rusdihardjo," ungkap Antasari di sela jumpa pers tentang Rencana Kinerja 2008 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya sejak kapan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka, Antasari tidak menyebutkan kapan persisnya. Namun dia memastikan sejak 2007 lalu. "Sejak 2007, persisnya kami lupa," kata dia.
Kasus pungli KBRI Malaysia terus bergulir di KPK. Rusdi diduga menerima total dana 317.700 ringgit atau sekitar Rp 890 juta.
Kasus pungli ini terkuak berkat laporan Badan Pencegah Rasuah Malaysia pada 2005 lalu. Kepada KPK, badan ini membisikkan adanya transfer dana mencurigakan dari rekening milik seorang pejabat Konsulat Jenderal RI di Penang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI menemukan duit yang ditransfer mencapai Rp 13,8 miliar.
Deplu pun bertindak cepat. Tim investigasi yang dibentuk departeman ini menemukan adanya pungli di tiga konsulat jenderal, Penang, Johor Bahru, dan Kuching. Ketiga konsulat jenderal ini memberlakukan SK tarif ganda, murah dan mahal.
Kepada warga yang mengurus dokumen imigrasi, mereka menetapkan tarif sesuai SK mahal, namun saat menyetor ke kas negara, SK tarif murahlah yang diberlakukan.
Diduga dana pungli yang diambil dari selisih tarif mahal dan murah yang dinikmati para pejabat KBRI di Malaysia sejak 1999 hingga pertengahan 2005 sedikitnya mencapai Rp 41,5 miliar. (umi/nrl)










































