Menurut pengamatan detikcom,dalam permainan ini, pemain harus bisa menyusun beberapa tabel yang berisi gambar dan angka. Cara penyusunan tabel-tabel tersebut berdasarkan perkalian dari angka-angka yang ada di bawah gambar. Adapun rumusnya masing-masing step rumusnya tetap, yakni dikali 2 dan dikali 2+1.
Dalam permainan ini terdiri dari beberapa level. Makin tinggi levelnya makin tinggi tingkat kesulitannya. Tapi bila pemain sudah menguasai rumus pada masing-masing step atau level, untuk bermain ke level berikutnya tidaklah sulit.
Bagi seorang pemula, permainan ini memang relatif sulit. Sebab dibutuhkan kecekatan mata untuk melihat gambar dan angka yang tertera di monitor. Selain itu pemain juga harus jeli untuk memastikan apakah gambar yang tertera dapat menjadi susunan yang baik atau tidak.
Pemain juga dituntut untuk punya daya ingat yang cukup tinggi untuk membaca gambar apa saja yang akan tampil di monitor. Di samping itu dibutuhkan keberanian pemain untuk tetap melanjutkan permainan atau tidak.
Bagi pemain yang sudah menguasai rumus-rumus tersebut akan dapat bermain terus-menerus ke level-level berikutnya. Bila permainan terhenti, secara otomatis akan keluar struk dari sisi kiri mesin. Bentuknya persis seperti struk pada alat permaianan Timezone atau Amazon.
Makin tinggi level yang telah dicapai semakin banyak rangkaian struk yang didapat. Struk ini bisa ditukar dengan aneka barang yang telah disediakan pengelola. Makin banyak struk makin besar pula nilai barang yang didapat.
Karena permainan ini mirip-mirip seperti mesin permainan yang ada di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan lainnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar kemudian memberikan sertifikat tidak keberatan (jawaz).
Sebab menurut Ketua Tim Fatwa MUI Jabar Salim Umar, permainan ini murni adu ketangkasan. Bukan untung-untungan atau spekulasi. Lagi pula hadiahnya bukan berupa uang melainkan barang-barang.
Tapi pernyataan ini ditentang Ketua Forum Umat dan Ulama Indoneia (FUUI) Kota Bandung, Athian Ali. Menurutnya penelitian yang dilakukan MUI tidak cermat. "MUI harusnya melihat dampak dari permainan itu. Sebab ujung-ujungnya bisa jadi ajang perjudian," tegas Ali kepada detikcom.
Ia kemudian mengibaratkan mesin Royal Game dengan kartu remi. Bila dimainkan anak-anak tentu saja kartu itu hanya permainan biasa. Tapi bila dimainkan orang dewasa besar kemungkinan kartu itu akan dijadikan sebagai alat perjudian. Apalagi bila pengawasannya lemah.
Pendapat Ali ini berdasarkan sejumlah fakta yang ia amati selama ini. Sejumlah instansi yang harusnya mengawasi arena permainan yang berubah jadi arena perjudian, justru menjadi beking.
Dikhawatirkan Ali, Royal Game kondisinya akan seperti itu. Ali juga menduga bos-bos permainan itu telah mengeluarkan uang pelicin untuk mendapatkan izinnya.
Namun dugaan itu dibantah keras MUI Jabar. "Kami tidak pernah menerima sepeser pun," tegas Salim Umar. Menurutnya, persetujuan MUI terhadap Royal Game adalah murni karena tidak ada unsur judi di dalam Royal Game.
Fatwa "halal" terhadap Royal Game yang dilansir MUI Jabar diperkuat Ketua Umum MUI Pusat Umar Shihab. Menurutnya, alat ketangkasan itu sama seperti olahraga catur, menunggang kuda, sepak bola atau jenis ketangkasan lainnya. "Bila permainan ketangkasan dilarang bagaimana jadinya," ujar Shihab.
Ia menjelaskan, dalam permainan bola dan pacuan kuda misalnya. Tidak jarang para penonton berjudi terhadap kuda yang akan jadi pemenang atau tim mana yang akan menang. Kata Shihab, apakah kemudian olahraga atau ketangkasan itu harus dilarang.
Begitupun dengan mesin Royal Game. MUI menilai bahwa alat permainan tersebut tidak mengandung judi. Jadi sudah semestinya MUI mengatakan bahwa alat itu bukan alat perjudian.
Tapi, lanjut Shihab, bila polisi menganggap itu bisa menimbulkan kerawanan, polisi berhak melarang. Sebab hal itu memang wilayah polisi." Tugas MUI hanya memastikan bahwa permainan itu bukan judi. Tinggal dilihat saja manfaat dan mudaratnya," jelas Shihab. (ddg/iy)











































