Sebagian mesin-mesin tersebut adalah milik Jhonni, salah seorang bos permaianan ketangkasan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK) wilayah Bandung.
Namun Jhonni dan pemilik mesin Royal Game lainnya terpaksa gigit jari. Mesin yang diharapkan bisa menyedot uang dalam jumlah banyak, ternyata tidak bisa beroperasi lantaran Polwiltabes Bandung tidak merestui.
"Kita belum bisa operasikan karena belum dapat izin dari kepolisian," jelas Dedi Zein, Ketua Assosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK), yang mewakili pengusaha Royal Game.
Seretnya izin dari kepolisian tentu saja membuat gusar para pengusaha Royal Game. Apalagi investasi yang telah ditanamkan lumayan besar. Kata Dedi, untuk per unit mesin ketangkasan itu harganya sekitar Rp 30 juta rupiah. Kalau jumlahnya ratusan unit, tentu nilainya bisa miliaran rupiah. Angka itu belum termasuk biaya sewa tempat permainan dan biaya lain-lain.
Ia menduga, mandeknya izin dari kepolisian karena beredarnya opini di masyarakat yang mengatakan bahwa mesin Royal Game adalah judi. "Kalau permainan itu dianggap judi kenapa MUI dan Pemkot mengijinkan?" protes Dedi.
MUI Jawa Barat pada April 2007 memang telah mengeluarkan Surat Keputusan Sidang Komisi persetujuan hukum Islam dan Fatwa MUI Jabar No.274/MUI-JB/2007. Dengan kata lain, lembaga ini merestui sekaligus memberi fatwa bahwa Royal Game bukan mesin judi.
"Anggota kami sudah mengecek dan mencoba permainan itu. Sehingga kami berkesimpulan Royal Game bukan alat perjudian," kata Ketua Tim Fatwa MUI Jabar Salim Umar kepada detikcom.
Karena ada restu dari MUI, Sebulan kemudian giliran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Bandung mengeluarkan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).
Tapi lain lagi bagi Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Bandung. Menurut polisi, sekalipun MUI telah memberikan restu, tetap saja permainan ketangkasan ini dianggap judi dan bisa menimbulkan kerawanan. "Kami belum memberikan izin kepada pengusaha Royal Game. Pokoknya Sejauh ini, kami belum berikan izin," ujar Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono.
Yang jadi pertimbangan Bambang, Royal Game saat ini masih menjadi polemik. Sehingga bila diijinkan akan mengundang kerawanan. Atas pertimbangan itu, Polwiltabes enggan memberikan izin keramaian kepada pengelola Royal Game.
Hal ini tentu saja membuat kelimpungan para pengusaha permainan itu. Sebab investasi miliaran rupiah terlanjur tertanam. Apalagi secara prosedur izin-izin dari instansi terkait telah dikantongi.
Untuk menyelesaikan polemik, ajang dialog yang melibatkan kepolisian, MUI, ormas Islam, Disparda dan pengelola, akhirnya digelar, 26 Desember silam. Tujuanya agar semua pihak bisa mengetahui tentang permainan Royal Game.
Tapi dialog itu berujung pada perdebatan yang tidak ada habisnya. Kepolisian dan beberapa ormas Islam tetap ngotot bahwa Royal Game adalah judi sehingga haram hukumnya bila dioperasikan. Sedangkan MUI maupun pengelola tidak mampu memberikan penjelasan secara panjang lebar. Sebab pendapatnya selalu terpotong di tengah jalan.
Menurut Dedi, yang ikut dalam acara itu, suasana dialog yang digelar tidak kondusif. Sebab acara debat yang digelar di aula Mapolwiltabes Bandung, tidak lebih sebagai ajang melempar hujatan kepada MUI dan pengusaha.
Seharusnya, kata Dedi, dalam acara itu ada pihak yang menengahi sehingga suasananya tidak liar. Pihak penengah yang dimaksud Dedi adalah Pemkot Bandung.
Tapi pihak Pemkot yang diwakili Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, M. Asykari, belakangan justru berniat mencabut SIUK, yang telah diberikan enam bulan lalu kepada pengusaha Royal Game.
Saat dihubungi detikcom, Asykari mengatakan, Disbudpar akan mengikuti keputusan Polwiltabes Bandung. Jika Royal Game dilarang maka pihaknya akan mencabut izin yang telah diberikan. Alasannya, polisi lebih mengetahui kondisi di lapangan. Sementara pihaknya hanya mengurusi izin prinsip secara prosedural.
Asykari beralibi ia dalam posisi dilema waktu itukarena terhimpit diantara lembaga yang lebih tinggi. Soalnya Pengusaha karena ketangkasan sudah menyodorkan sertifikat tidak keberatan (jawaz) dari MUI Jabar dan Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.
Jika tidak memberikan izin pihaknya akan di PTUN-kan, karena dianggap menolak ijin dari lembaga yang posisinya lebih tinggi. Selain itu, lanjut Asykari, usaha tersebut tidak melanggar rambu-rambu seperti diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha kepariwisataan. "Mau tidak mau kami akhirnya memberi ijin," begitu kata Asykari.
Tapi sekarang, ia memastikan akan mencabut ijin yang terlanjur keluar itu. Soalnya, menurut informasi yang ia terima, Polwiltabes akan tetap melarang penyelengaraan arena ketangkasan Royal Game.
Ia pun mengaku pasrah terhadap serangan yang dilakukan pengusaha arena ketangkasan. Menurut gugatan yang dilayangkan APPK ke PTUN beberapa waktu lalu, Disbudpar menduduki urutan pertama dalam daftar pihak yan digugat. (ddg) (ddg/iy)











































