Kasus VLCC Bulan Depan Naik ke Penuntutan

Kasus VLCC Bulan Depan Naik ke Penuntutan

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 23:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan kasus dugaan korupsi penjualan 2 unit kapal tanker Pertamina atau VLCC dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan bulan depan. Kejagung tinggal menunggu kerugian negara yang masih dihitung BPK.

"Kita sudah gelar perkara dengan BPK dan sepakat penghitungan kerugian negara selesai akhir Januari, sehingga Februari sudah bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman.

Hal itu disampaikan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2008).

Kemas kembali menegaskan, pihaknya tidak menahan mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita tidak tebang pilih. KUHP menyatakan seseorang dapat ditahan kalau ada 3 syarat. Anda pasti sudah tahu semuanya. Kalau 3 syarat itu terpenuhi, pasti ditahan," ujarnya kepada wartawan.

3 Syarat yang dimaksud Kemas adalah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Kejagung menilai sejauh ini Laks cukup kooperatif dengan penyidik.

Menurut Kemas, selain kasus VLCC, kasus lain yang ditargetkan maju ke penuntutan dalam bulan Februari adalah kasus dugaan korupsi Otoritas Asahan.

"Sedangkan untuk target 3 bulan ke penuntutan, ada 5 kasus. Yakni, kasus suap Monsanto Company, korupsi PT Pos Indonesia, kasus BNI 46 Medan, kasus PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL), dan KUP provinsi Banten," pungkasnya.
(irw/ary)


Berita Terkait