Kejagung Baru Tindaklanjuti 36 Laporan PPATK

Kejagung Baru Tindaklanjuti 36 Laporan PPATK

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 22:01 WIB
Jakarta - Sepanjang 2007, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 44 laporan kasus transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, baru 36 laporan yang ditindaklanjuti.

"Kita terima laporan itu dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya
Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2008).

Kemas merinci, dari 44 laporan tersebut, 25 kasus diteruskan ke daerah, 1 kasus diselidiki bagian intelijen Kejagung, 2 kasus diselidiki bagian pidana khusus, dan 6 kasus masih ditelaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya 8 kasus yang tidak ditindaklanjuti," imbuh Kemas tanpa menjelaskan alasannya.

Menurut Kemas sebenarnya PPATK menemukan 518 transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, hanya 44 yang diserahkan ke Kejagung.

"Kasus itu memang lebih banyak ke pencucian uang. Kalau pencucian uang itu menjadi kewenangan Mabes Polri," pungkasnya.
(irw/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini