"Kita terima laporan itu dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya
Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2008).
Kemas merinci, dari 44 laporan tersebut, 25 kasus diteruskan ke daerah, 1 kasus diselidiki bagian intelijen Kejagung, 2 kasus diselidiki bagian pidana khusus, dan 6 kasus masih ditelaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kemas sebenarnya PPATK menemukan 518 transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, hanya 44 yang diserahkan ke Kejagung.
"Kasus itu memang lebih banyak ke pencucian uang. Kalau pencucian uang itu menjadi kewenangan Mabes Polri," pungkasnya.
(irw/ary)










































