Data itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2008).
Kemas menjelaskan, uang tersebut berasal dari kasus korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari jumlah itu, lanjutnya, Rp 2,08 milyar telah diserahkan ke kas negara. Rp 14,32 milyar diganti dengan hukuman penjara oleh terpidana.
"Sedangkan sisanya, yakni Rp 90,29 milyar dan US$ 18 juta belum diselesaikan," ujar Kemas.
Sementara itu, Kejagung juga berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi yang tengah dalam proses penyidikan. Jumlahnya sekitar US$ 176,68 juta.
Menurut Kemas, bagian pidana khusus Kejaksaan pada 2007 telah menangani 1.355 kasus tindak korupsi. Sebanyak 860 kasus (64,41 %) berada dalam tahap penyidikan, sedangkan sisanya, 640 kasus (48,16 %) di tingkat penuntutan.
"Ada peningkatan dari tahun sebelumnya, walaupun sangat kecil," pungkasnya. (irw/ana)











































