Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di kantornya, Gedung Departemen Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1/2008).
"Yang harusnya 28 Desember 2007 kemarin, karena ini situasinya sedang konsentrasi pada cuaca dan bencana, jadi saya minta Pak Budhi (Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno) agar ditunda," ujar Jusman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa ada yang turun peringkat? "Insya Allah nggak ada. Sepertinya mereka serius membenahi maskapainya," kata dia.
Sejak awal Desember, cuaca buruk mengakibatkan curah hujan dan gelombang laut tinggi. Hal itu menyebabkan gangguan transportasi baik darat, laut dan udara. Beberapa kapal mengalami insiden seperti terbalik dan tenggelam karena gelombang tinggi. Beberapa jalur rel kereta putus tak bisa dilalui akibat tergenang air, seperti jalur kereta lintas utara antara Cepu dan Bojonegoro.
Sedangkan pemeringkatan maskapai pertama pada Maret 2007, saat itu tak ada maskapai yang ada di peringkat pertama untuk pemegang aircraft operator certificate (AOC) 121 (memiliki pesawat kapasitas besar dan berjadwal) dan 135 (memiliki pesawat kecil dan borongan).
Pemeringkatan kedua, pada Juni 2007, hanya ada 1 maskapai yang naik ke peringkat pertama yaitu PT Garuda Indonesia. Setelah itu, Dephub mensyaratkan maskapai minimal di kategori dua untuk tetap dapat memperoleh izin penerbangan. Persyaratan itu mutlak untuk maskapai baru yang hendak mengajukan izin dan maskapai yang sudah beroperasi.
Dan pada pemeringkatan ketiga, September 2007, dari 20 maskapai pemegang AOC-121, 6 maskapai masuk dalam kategori pertama, lainnya masuk kategori dua. Keenam maskapai peringkat pertama itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia, PT Mandala Airlines, PT Lion Mentari Air dan PT Wings Abadi Air.
(nwk/rmd)











































