Ketiga terdakwa itu adalah Taufik Masduki alias Abu Khotib alias Gianto, Azis Mustofa alias Ari alias Bangkit, dan Nur Afifudin alias Suharto.
"Bukankah dengan dipindahkannya tempat persidangan justru lebih membutuhkan biaya yang lebih besar," kata pengacara ketiga terdakwa, Asludin Hatjani dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pemindahan tempat persidangan perkara yang didasarkan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 201/KMA/SK/XI/2007 bertentangan dengan pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasal itu menentukan pengadilan negeri berwewenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," imbuh Asludin.
Sidang yang dipimpin hakim Haryanto itu akan dilanjutkan pada Selasa 8 Januari 2008 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Dalam dakwaan primer, Taufik Masduki, Azis Mustofa, dan Nur Afifudin dijerat dengan pasal 13 huruf b dan c UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiganya dianggap telah memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dalam dakwaan subsider, ketiganya dinilai telah melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 jo pasal 1 angka 3 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fiq/ary)











































