Pengacara Nilai PN Jaksel Serampangan Adili Zarkasih

Pengacara Nilai PN Jaksel Serampangan Adili Zarkasih

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 16:47 WIB
Jakarta - Asludin Hajani, pengacara terdakwa tindak pidana terorisme Zarkasih alias Abu Irsyad alias Zuhroni alias Mbah, menilai, SK Mahkamah Agung (MA) tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadili Zarkasih tidak serta merta dapat dilakukan secara serampangan.

"Berkenaan tentang pasal 85 KUHAP dan surat keputusan MA RI tersebut tidak serta merta dapat dilakukan secara serampangan menurut keinginan pemegangnya," ujar Asludin.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (2/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asludin, fakta dan kenyataan di lapangan menunjukkan PN Sleman,¸Yogyakarta, yang menjadi tempat kejadian perkara tidak  berhalangan untuk memeriksa perkara tersebut.

Asludin berpegang pada pasal 85 KUHAP yang menjelaskan syarat-syarat pemindahan tempat persidangan.

"Yang dimaksud dengan keadaan daerah tidak mengizinkan antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam atau kondisi pemerintahan daerah tidak berjalan normal," imbuh Asludin.

Dalam sidang itu, Zarkasih yang hanya duduk terdiam, mengenakan baju koko warna hijau muda dan celana panjang warna senada serta peci hitam.

Sidang yang dipimpin oleh Eddy Risdiyanto akan dilanjutkan Rabu 8 Januari 2008 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
(nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads