"Berkenaan tentang pasal 85 KUHAP dan surat keputusan MA RI tersebut tidak serta merta dapat dilakukan secara serampangan menurut keinginan pemegangnya," ujar Asludin.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (2/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asludin berpegang pada pasal 85 KUHAP yang menjelaskan syarat-syarat pemindahan tempat persidangan.
"Yang dimaksud dengan keadaan daerah tidak mengizinkan antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam atau kondisi pemerintahan daerah tidak berjalan normal," imbuh Asludin.
Dalam sidang itu, Zarkasih yang hanya duduk terdiam, mengenakan baju koko warna hijau muda dan celana panjang warna senada serta peci hitam.
Sidang yang dipimpin oleh Eddy Risdiyanto akan dilanjutkan Rabu 8 Januari 2008 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
(nik/nrl)











































