"Berdasarkan rapat pimpinan diambil keputusan akan menyampaikan rencana penjatuhan hukuman disipilin itu," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, MS Rahardjo.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers awal tahun 2008 di Sasana Bina Karya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (2/1/2008).
Fahmi kini adalah Direktur Ekonomi dan Moneter pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung. Saat meneliti berkas dakwaan Adelin, Fahmi adalah Aspidsus Kejati dan sempat menjadi Wakajati Sumatera Barat.
Rahardjo menambahkan, Rapim yang berlangsung pada Jumat, 28 Desember 2007, menyatakan, Fahmi terbukti melanggar pasal 2 huruf g dan a PP nomor 30/1980 tentang disiplin pengawai negeri.
Menurutnya, selain Fahmi, Kejagung juga akan menjatuhkan hukuman bagi mantan Kajati Sumatera Utara (Sumut), Teuku Zakaria dan wakilnya, Muchtar Hassan selaku plt Aspidsus Kejati Sumut kala itu.
Raharjo mengatakan, Zakaria dikenai hukuman yang sama dengan Fahmi. Sedangkan Muchtar, yang kini menjabat Kajati Gorontalo, dikenai hukuman penurunan gaji sebesar kenaikan gaji berkalanya.
"Jaksa TZ (Teuku Zakaria) dan MH (Muchtar Hassan) diklasifikasikan melanggar pasal 2 huruf g PP nomor 30/1980," jelas Rahardjo.
Kejagung, lanjut Rahardjo, masih akan memeriksa jaksa-jaksa lain yang terlibat perkara Adelin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak. (irw/ana)











































