Usulan kedua fraksi itu disambut positif Ketua DPR Agung Laksono. Meski demikian Agung berharap persyaratan itu tetap mengacu pada UUD 1945.
"Partai Golkar menginginkan pembahasan soal strata pendidikan bagi calon presiden, ini memang harus ada peningkatan. Dari SMP, SMA kemudian sekarang sarjana. Kalau dalam bahasa sederhananya, harus ada progres," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo berharap UU Pilpres tidak mengatur syarat pendidikan calon presiden. Alasannya, Presiden adalah pemimpin bangsa yang kriterianya tidak bisa dilihat dari pendidikan tapi kemampuan memimpin.
"Hendaknya persyaratan menjadi presiden mengacu pada UUD 1945 saja yang secara tegas menyebutkan bahwa calon presiden diusung oleh partai politik, berbadan sehat dan bisa baca tulis," terang Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, gelar sarjana tidak menjamin seseorang bisa memimpin bangsa. Karena itu syarat calon presiden hendaknya tidak lagi melihat unsur pendidikan, gender dan suku.
Sebaliknya lanjut Tjahjo, seorang pemimpin yang baik adalah yang bisa mempersatukan seluruh komponen bangsa. Β
Senada dengan Tjahjo, Ketua Fraksi PKB DPR Effendi Choirie menilai persyaratan calon presiden harus lulus S1 terlalu mengada-ada. Usul itu ditengarainya hanya untuk mengganjal calon tertentu.
"Sebenarnya, persyaratan yang sekarang ada sudah bagus. Jadi tidak perlu lagi diutak-atik yang akhirnya menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kalau wacana itu dipaksakan ini bisa menimbulkan implikasi politik yang membahayakan bagi kehidupan bangsa," tutur Gus Choi.
Polemik syarat capres S1 mencuat lagi saat FPKS dan FPAN mengusulkan syarat capres 2009 harus S1, sehat, dan muda.
Usulan ini dimaksudkan agar capres ke depan lebih mampu mengatasi persoalan bangsa yang semakin kompleks yang tidak mungkin diatasi oleh pemimpin yang tidak sehat, tidak berpendidikan dan sakit-sakitan. (yid/umi)











































