"Kita diberi waktu selama 2 bulan karena kita akan menemukan fakta-fakta dalam kasus BLBI ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman dalam konferensi pers awal tahun 2008 di Sasana Bina Karya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2008).
Kemas menjelaskan, perpanjangan ini merupakan kali ke-2 yang diberikan kepada tim penyidik. Sebelumnya penyidik diberi perpanjangan waktu yang sama terhitung sejak Oktober 2006.
Menurut Kemas, dalam mencari Dokumen tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan BPK dan para mantan kepala BPPN. "Kita turun langsung ke lapangan, namun belum ditemukan," imbuh Kemas.
Kemas mengatakan, sejauh ini tim penyidik telah memanggil sekitar 27 saksi untuk BLBI I atau penyerahan aset Anthony Salim. Sedangkan untuk BLBI II dengan obligor Syamsul Nursalim, penyidik telah memeriksa 24 saksi.
Namun, lanjut Kemas, keterangan saksi masih dirasa kurang. Hingga saat ini penyidik belum bisa memeriksa Lehman Brothers yang bertindak sebagai penilai aset Salim. Padahal, keterangan mereka cukup penting terkait penurunan aset Salim yang diserahkan kepada pemerintah.
"Kejaksaan akan berbuat seprofesional mungkin, karenanya saya mohon kasih kesempatan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Penyelidikan kasus BLBI, lanjut Kemas, akan mengarah ke 3 kemungkinan. Jika cukup bukti, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kalau tidak ada bukti korupsi sedangkan ada kerugian negara, kasus tersebut akan beralih ke jalur perdata. Terakhir penyelidikan akan distop karena tidak ada bukti dan perkara perdatanya.
"Jadi ada penyelesaiannya, tidak mengambang. Akan ada hasil akhirnya," ujar Kemas. (irw/ana)











































