"Begitulah, saya jalankan audit itu, ditemukan penyimpangan Rp 163 miliar. Tapi kok malah saya duduk di kursi itu," kata Simanihuruk usai disidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).
Simanihuruk mengungkapkan hal itu sambil menunjuk kursi terdakwa. Dia lalu menjelaskan, proyek audit yang dilakukannya sewaktu menjabat Dirjen Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans setelah menerima laporan ada penyimpangan dana bea penggunaan tenaga kerja asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana di rekening-rekening itulah yang kemudian ditemukan Simanihuruk. "Itulah awal ditemukannya rekening-rekening liar departemen," kata Simanihuruk.
Lalu bagaimana tindak lanjut temuan Simanihuruk itu? "Itulah. Justru saya yang dibawa ke pengadilan," pungkas Simanihuruk.
(aba/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini