Ungkap Korupsi Rp 163 M, Simanihuruk Malah Diseret ke Tipikor

Ungkap Korupsi Rp 163 M, Simanihuruk Malah Diseret ke Tipikor

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 15:36 WIB
Jakarta - Proyek Audit Tenaga Kerja Asing yang dijalankan MSM Simanihuruk berhasil mengungkap korupsi sebesar Rp 163 miliar. Namun justru Simanihuruk diseret ke Pengadilan Tipikor gara-gara KPK menemukan sebagian proyek audit itu fiktif.

"Begitulah, saya jalankan audit itu, ditemukan penyimpangan Rp 163 miliar. Tapi kok malah saya duduk di kursi itu," kata Simanihuruk usai disidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).

Simanihuruk mengungkapkan hal itu sambil menunjuk kursi terdakwa. Dia lalu menjelaskan, proyek audit yang dilakukannya sewaktu menjabat Dirjen Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans setelah menerima laporan ada penyimpangan dana bea penggunaan tenaga kerja asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dana sejak tahun 1995. Disimpan dalam berbagai rekening," kata Simanihuruk menambahkan.

Dana di rekening-rekening itulah yang kemudian ditemukan Simanihuruk. "Itulah awal ditemukannya rekening-rekening liar departemen," kata Simanihuruk.

Lalu bagaimana tindak lanjut temuan Simanihuruk itu? "Itulah. Justru saya yang dibawa ke pengadilan," pungkas Simanihuruk.
(aba/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads