Perbuatan terdakwa I MSM Simanihuruk bersama terdakwa II Suseno Tjipto Mantoro diancam pidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara subsider menurut pasal 3 UU 31/1999.
Manihuruk dan Suseno bersama akuntan publik Johan Barus (almarhum) didakwa telah memperkaya diri mereka bertiga dan 9 orang lainnya dalam proyek audit penggunaan tenaga kerja asing tahun 2004 lalu. KPK menemukan proyek bernilai Rp 9,297 miliar itu telah dimark-up sehingga menimbulkan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek audit tersebut hanya menghabiskan dana Rp 1,617 miliar. Sisa dana kemudian kemudian digunakan Manihuruk sebesar Rp 1,4 miliar, Suseno sebesar Rp 3 juta dan Johan Barus sebesar Rp 1,4 miliar.
Sisanya kemudian mengalir ke 9 orang lain yang berasal dari panitia audit dan pejabat KPKN III Jakarta.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Martini ini kemudian ditunda untuk pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Sidang kemudian ditunda sampai Selasa 8 Januari 2008 mendatang.
(aba/ana)











































