Kejagung Kirim Salinan Putusan PK MA ke Amrozi cs

Kejagung Kirim Salinan Putusan PK MA ke Amrozi cs

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 15:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengirimkan salinan putusan resmi penolakan peninjauan kembali (PK) Amrozi cs kepada terpidana mati bom Bali itu.

"Karena banyaknya hari libur, maka hari ini berkasnya dikirim ke Cilacap," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat konferensi pers awal tahun 2008 di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (2/1/2007).

Ritonga mengatakan, kejaksaan baru menerima salinan resmi putusan PK dari MA belakangan ini. "Setelah itu kita mengambil ancer-ancer untuk mengirimkannya," ujar Ritonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengungkapkan, selain diserahkan kepada Amrozi cs, salinan putusan juga akan diserahkan kepada keluarga mereka. "Berkas dikirimkan ke Serang dan Lamongan," tukasnya.

"Setelah itu (putusan PK) disampaikan dan di situ ada berita acara, maka 30 hari akan kita hitung," ujarnya.

Selama 30 hari itu, nantinya kejaksaan akan menunggu apakah Amrozi cs akan mengambil langkah mengajukan grasi atau tidak. "Selama waktu itu akan kita minta dan mengambil sikap apakah grasi atau tidak," tuturnya.

(mar/nrl)


Berita Terkait