"Karena banyaknya hari libur, maka hari ini berkasnya dikirim ke Cilacap," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat konferensi pers awal tahun 2008 di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (2/1/2007).
Ritonga mengatakan, kejaksaan baru menerima salinan resmi putusan PK dari MA belakangan ini. "Setelah itu kita mengambil ancer-ancer untuk mengirimkannya," ujar Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu (putusan PK) disampaikan dan di situ ada berita acara, maka 30 hari akan kita hitung," ujarnya.
Selama 30 hari itu, nantinya kejaksaan akan menunggu apakah Amrozi cs akan mengambil langkah mengajukan grasi atau tidak. "Selama waktu itu akan kita minta dan mengambil sikap apakah grasi atau tidak," tuturnya.
(mar/nrl)











































