Tim yang terdiri dari dua orang Kejari Denpasar serta dua orang dari PN Denpasar berangkat pukul 08.00 wita dari PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (2/01/2008). Keberangkatan mereka dikawal oleh dua anggota Densus 88 Anti Teror Polda Bali.
"Saya ditugaskan untuk mendampingi utusan PN Denpasar bertemu Amrozi cs untuk menyampaikan salinan putusan penolakan PK dari MA," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Suwela sebelum berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita datang untuk meminta ketegasan secara tertulis dari mereka apakah akan mengajukan grasi atau tidak," kata Suwela.
Ada beberapa opsi yang akan ditawarkan tim Kejari dan PN kepada Amrozi, yaitu pertama jika mengajukan grasi maka eksekusi akan menunggu putusan dari Presiden SBY.
Kedua, jika tidak mengajukan grasi secara tertulis maka eksekusi tinggal menentukan hari H.
Ketiga, jika tidak menentukan sikap apakah grasi atau tidak, eksekusi dilaksanakan setelah batas waktu 30 hari sejak salinan itu diterima Amorzi cs.Β
(gds/djo)