"Menyatakan terdakwa I Hadi A Wayarabi Alhadar dan terdakwa II Suparba W Amiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).
Kedua terdakwa ini terbukti memberlakukan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Tarif yang besar digunakan untuk menarik dana, sementara ketika disetorkan ke negara menggunakan tarif kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selisih penarikan itu yakni sebesar 6,097 juta Ringgit Malaysia kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi. Wayarabi menikmati separuhnya, 3,048 juta ringgit Malaysia. Sisanya dibagi-bagikan ke staf KBRI termasuk Suparba.
Atas dasar itu, Wayarabi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,750 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana 2 tahun penjara. Sementara Suparba diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta, namun setelah dipotong uang dan mobil yang disita, maka Suparba hanya tinggal membayar Rp 15 juta.
Kedua terdakwa ini divonis dengan dakwaan kedua (sebelumnya disebut dakwaan subsider). Dakwaan kedua adalah pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Hadi A Wayarabi dan Suparba juga dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Suwarji dan Edy Hartoyo.Wayarabi dituntut membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar. Sementara Suparba dituntut membayar Rp 6,373 miliar. (aba/ana)











































