2 Bekas Anak Buah Fahmi Idris Diseret ke Pengadilan Tipikor

2 Bekas Anak Buah Fahmi Idris Diseret ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 10:46 WIB
Jakarta - Dua bekas anak buah Fahmi Idris sewaktu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi diseret ke Pengadilan Tipikor. Keduanya adalah mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Manihuruk dan Kepala Sub Direktorat Tata Laksana & Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro.

Keduanya terlihat berpakaian kemeja putih dan bercelana hitam, bersiap menghadapi sidang perdana yang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Martini di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).

Manihuruk diduga bertanggung jawab atas proyek audit tenaga kerja asing pada tahun 2004 lalu. Dari nilai proyek Rp 9,217 miliar, KPK menemukan adanya penggelembungan sebesar Rp 6,5 miliar. Proyek yang dilaksanakan di 46 kabupaten dan kota tersebut ternyata hanya menghabiskan Rp 1,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi Idris sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada 5 September 2007 lalu. Fahmi mengakui memang ada penunjukan langsung dalam proyek fiktif tersebut.

Persidangan ini rencana akan digelar usai sidang vonis mantan Dubes RI untuk Malaysia yang sedang berlangsung. Dakwaan untuk Manihuruk dan Suseno sudah disiapkan oleh jaksa KPK Mochamad Rum dan Riyono.

(aba/ana)


Berita Terkait