Keduanya terlihat berpakaian kemeja putih dan bercelana hitam, bersiap menghadapi sidang perdana yang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Martini di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).
Manihuruk diduga bertanggung jawab atas proyek audit tenaga kerja asing pada tahun 2004 lalu. Dari nilai proyek Rp 9,217 miliar, KPK menemukan adanya penggelembungan sebesar Rp 6,5 miliar. Proyek yang dilaksanakan di 46 kabupaten dan kota tersebut ternyata hanya menghabiskan Rp 1,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan ini rencana akan digelar usai sidang vonis mantan Dubes RI untuk Malaysia yang sedang berlangsung. Dakwaan untuk Manihuruk dan Suseno sudah disiapkan oleh jaksa KPK Mochamad Rum dan Riyono.
(aba/ana)










































