Eks Dubes RI untuk Malaysia Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Eks Dubes RI untuk Malaysia Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2008 09:44 WIB
Jakarta - Mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa Rabu pagi ini, menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor. Keduanya akan disidang mulai pukul 10.00 WIB ini.

Saat ini keduanya sudah bersiap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).

Jaksa penuntut umum Suwarji, I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo mendakwa Wayarabi dan Suparba Amiarsa bersekongkol menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI dan beberapa Konjen di Malaysia. Tarif besar digunakan untuk memungut, sementara tarif kecil digunakan ketika menyetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih itu kemudian disetorkan ke beberapa pejabat kedutaan, termasuk sang dubes. Wayarabi dan dubes sesudahnya Rusdihardjo (2004-2006) diduga mendapat 'jatah' 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan.

Dalam persidangan sebelumnya, Hadi A Wayarabi dan Suparba dituntut 2,5 tahun penjara. Wayarabi dituntut membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar. Sementara Suparba dituntut membayar Rp 6,373 miliar.

Jaksa melepaskan Dakwaan primer untuk keduanya, sehingga yang digunakan hanya dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(aba/ana)


Berita Terkait