Saat ini keduanya sudah bersiap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/1/2008).
Jaksa penuntut umum Suwarji, I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo mendakwa Wayarabi dan Suparba Amiarsa bersekongkol menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI dan beberapa Konjen di Malaysia. Tarif besar digunakan untuk memungut, sementara tarif kecil digunakan ketika menyetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, Hadi A Wayarabi dan Suparba dituntut 2,5 tahun penjara. Wayarabi dituntut membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar. Sementara Suparba dituntut membayar Rp 6,373 miliar.
Jaksa melepaskan Dakwaan primer untuk keduanya, sehingga yang digunakan hanya dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(aba/ana)











































