"Paspor itu belum diberikan karena mereka belum membayar kewajiban-kewajiban, baik di Arafah maupun di Mina," ujar Amirulhaj Maftuh Basyuni setibanya dari Arab Saudi di VIP Room Terminal I, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (1/1/2008).
Maftuh yang juga Menteri Agama itu mengatakan, paspor hijau memang menjadi masalah baik saat jamaah belum berangkat atau pun ketika sudah berada di Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut Menag, UU tidak memperbolehkan seseorang berangkat haji dengan menggunakan paspor hijau. Paspor itu berlaku jika seseorang tengah menjalankan tugas di luar negeri yang kemudian berhaji.
Di Saudi, jamaah pemegang paspor hijau terpaksa ditampung bersama jamaah yang lain. Akibatnya, mereka menambah kepadatan tenda-tenda jamaah asal Indonesia.
"Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih tegas lagi mengenai paspor hijau ini," pungkas Maftuh.
(umi/ary)










































