Tim dari Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menjemputnya pada Minggu 30 Desember ke negeri jiran itu
Anton pun lalu dibawa ke Indonesia. Dan sekitar pukul 19.00 WIB Senin 31 Desember, tersangka tiba di Mabes Polri.
"Sekarang dia sudah ditahan dan masih diperiksa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Dhanuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (01/01/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anton dijerat Polda Kalsel dengan dua kasus kayu tak berdokumen. Kasus pertama adalah kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII.
Kayu yang diangkut yakni jenis meranti sebanyak 4 potong dengan volume 41,24 M3, Keruing sebanyak 40 potong dengan volume 243,28 M3, Balau sebanyak 166 potong dengan volume 798,29 M3, dan Bangkirai sebanyak 21 potong dengan volume 111,15 M3, sehingga total kayu yang diangkut mencapai 233 potong atau setara 1.193,96 M3.
Kasus kedua adalah kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang BS 68, sebanyak 526 batang atau 2.264,84 M3 dan dipindahkan ke tiga kapal tongkang yakni TK Sandi Dewa sebanyak 176 batang (tujuan Jambi), TK Erna sebanyak 124 batang (tujuan Pontianak), TK Virgo 168 dengan 203 batang dengan tujuan Semarang.
Pada Maret 2006, Anton telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterlibatannya sebagai pemilik CV Bina Benua pemilik kayu-kayu ilegal tersebut.
Saat hendak diperiksa yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. Hingga akhirnya kemudian pada April 2006 dia dimasukaan dalam DPO karena telah kabur ke Singapura.
(ndr/umi)