Guru honorer berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Cilegon, Banten, sudah 3 bulan tak digaji. Pemerintah baru mencairkan 2 bulan gaji mereka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan pembayaran honor dua bulan bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah dicairkan.
"Pembayaran honor PPPK paruh waktu untuk dua bulan dicairkan. Kami memahami bahwa para guru telah menantikan realisasi pembayaran ini," kata Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heni berharap, setelah 3 bulan tak digaji, guru berstatus PPPK paruh waktu di Cilegon dapat sedikit kelegaan dengan cairnya gaji meski sempat nunggak 3 bulan.
"Kami berharap pencairan tersebut dapat memberikan kepastian dan sedikit kelegaan bagi Bapak dan Ibu guru," ujarnya.
Heni mengatakan pihaknya masih berusaha agar honor guru PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Pada Januari hingga Februari, honor yang diterima berkisar Rp 675 ribu hingga Rp 1 juta.
"Kemudian, pada Maret hingga September, honor meningkat menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Sementara, mulai Oktober hingga Desember 2026, guru PPPK paruh waktu akan menerima honor sebesar Rp 2 juta per bulan," katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para guru yang selama ini berkontribusi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Kota Cilegon.
"Harapan kami, dengan adanya peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan ini, para guru semakin bersemangat dalam menjalankan pengabdian. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan dedikasi seluruh guru selama proses administrasi dan penganggaran berlangsung," katanya.
Simak juga Video 'DPR Minta Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi ASN Secara Bertahap':
(dek/dek)
