"Sebenarnya yang tertangkap 8, tapi 3 di antaranya bisa menunjukkan paspor asli dan sudah kami bebaskan. Sementara 5 lainnya masih ditahan karena tidak punya dokumen apapun," kata Direktur Penindakan Keimigrasian Syaiful Rahman.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (31/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang tersebut adalah Madu Remigius (WN Nigeria), Diallo Amafouqury (WN Guinnea), Obijiaku Chinedu (WN Nigeria), Celestina Chida Ezelt (WN Nigeria), dan Umeh Uche Kingsley (WN Nigeria).
"Kita akan berkoordinasi kepada perwilan negara mereka yang ada di sini sehingga proses dapat dilanjutkan," ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan, kelimanya tertangkap dalam Operasi Paniki yang digelar 28 Desember 2008. Sebelumnya, 2 WN Pakistan dan 1 WN Cina telah dideportasi karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya.
"Mereka meminta-minta sumbangan di negara kita. Ini jelas bersalah dan mereka telah dideportasi dan namanya telah dicatat sebagai orang yang tidak diinginkan kehadirannya di Indonesia," tandasnya. (ken/nwk)










































