Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Anwar dihadirkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi meringankan dalam perkara ini.
"Saya hanya kalau ditanya, saya jawab," ujar Anwar Abbas saat ditanya apa keterangan yang akan disampaikan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menilai Yaqut sudah bekerja keras saat menjadi Menag. Dia menilai Yaqut juga bertanggung jawab supaya pelaksanaan haji berjalan lancar
"Dalam kesimpulan saya, beliau adalah seorang menteri yang punya tanggung jawab besar. Kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus," ujarnya.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Tonton juga video "Sidang Korupsi Kuota Haji, Hakim Cecar Saksi Soal Sosok Khomsin"
(mib/haf)
