Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Kepolisian Kota Makkah, Arab Saudi, Mayor (Polisi) Abdul Muhsin bin Abdul Aziz al-Mayman, seperti dilansir Kantor Berita Saudi, Saudi Press Agency (SPA), Minggu (30/12/2007)
Dijelaskan Abdul Muhsin seperti dikutip SPA, seorang jamaah haji berkewarganegaraan Indonesia bernama Mapisi Pisi (nama yang benar Mappaisse bin Basse), berusia 49 tahun, telah menikam tiga jamaah lainnya saat thawaf ifadhah di Masjidil Haram, dengan menggunakan pisau yang disembunyikan di bajunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pertama dan kedua mengenal pelaku dan mengetahui pelaku mengalami gangguan
kejiwaan berat saat berada di Mina. Pelaku saat itu telah mencoba melakukan sejumlah serangan namun kondisi itu tidak melaporkan kepada pihak instansi berwenang dengan alasan telah mampu mengendalikan ulah pelaku.
"Tiga korban mengalami luka ringan dan sedang dan telah mendapatkan perawatan di RS Umum Ajyad. Ketiganya saat ini telah meninggalkan rumah sakit. Korban ketiga memberikan konsesi atas hak pribadinya dari pelaku," ujar Abdul Muhsin.
Sedangkan Mappaisse setelah ditangkap petugas keamanan Masjidil Haram lalu diserahkan ke polisi. Selanjutnya dia dikirim ke RS Raja Abdul Aziz Makkah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan syariat (hukum) terhadap diri pelaku.
"Langkah itu diambil untulk memberikan penjelasan mengenai diri pelaku dalam sebuah laporan yang lengkap serta akan diambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan segara setelah pemeriksaan dan penyelidikannya selesai," ujar Abdul Muhsin.
(mbr/bal)











































