"Memang bisa dibilang penumpukan RUU terjadi pascareformasi, namun ini bukan karena kineja DPR yang lemah tapi karena banyaknya tuntutan dari masyarakat untuk membuat UU," kata Ketua Umum Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar usai acara Refleksi Catatan Akhir Tahun Gus Dur di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Minggu (30/12/2007).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, kini ada sekitar 57 UU yang harus dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak imin mengatakan, hingga berakhirnya masa tugas DPR, diperkirakan 50 hingga 70 persen RUU dapat terselesaikan. "Kalau selesai semua nggak mungkin," imbuhnya.
DPR, lanjut Cak Imin, merupakan jabatan politis. Sementara legal drafter itu adalah keahlian para staf DPR. "Di Amerika, DPR bisa menangani UU secara cepat karena stafnya bagus-bagus," pungkasnya. (mly/umi)
