"Semua itu seperti buih di lautan. Hilang karena keburukan-keburukan lain yang dilakukan MA," kata Ketua KRHN Firmansyah Arifin.
Firman menyampaikannya dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun KRHN 2007 dengan sub judul "Peradilan (MA) Watak yang Belum Berubah" di Kantor KRHN Jl Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Last but not least. Tentu saja putusan-putusan yang aneh dan kontroversial kembali terjadi di antaranya putusan kasus Time, kasus korupsi DPRD Sumbar, kasus illegal logging Adelin Lis, dan kasus Pilkada Sulsel," imbuhnya.
Dalam kasus korupsi, MA cenderung memberikan vonis ringan. Tidak sedikit pula yang dibebaskan.
"Dari 23 kasus korupsi yang telah diadili tahun 2007, 14 kasus terdakwa divonis bebas. Ini bertolak belakang dengan pengadilan tipikor, 20 perkara semua divonis bersalah," pungkasnya. (mly/umi)











































