Sidang kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas. Persidangan diwarnai adu bentak antara saksi dan pengacara Roy.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Saksi yang dihadirkan jaksa ialah Maret Samuel Sueken selaku ketua umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Awalnya, pengacara Roy bertanya soal pengetahuan Samuel tentang perkara ini. Samuel mengaku datang menjadi saksi untuk meyakinkan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi adalah fitnah.
"Saudara Saksi, kami ingin tanyakan kepada Saudara Saksi ya. Apakah Saudara mengetahui perkara apa sih sebenarnya yang sekarang sedang diperiksa di persidangan ini?" tanya pengacara Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui. Ijazahnya orang dibilang palsu," jawab Samuel.
"Oke. Maksud kami...," timpal pengacara Roy.
"Saya datang ke sini untuk bersaksi meyakinkan bahwa fitnah ijazah palsu, bukan yang lain-lain," potong Samuel.
Samuel dan pengacara Roy lalu saling menyela dan memotong jawaban. Samuel meminta pengacara Roy tidak mengajarinya.
"Kemudian kami menanyakan kepada Saksi ya. Kalau memang tidak tahu, tidak mengerti, nggak apa-apa," ujar pengacara Roy.
"Saya tahu! Datang ke sini untuk untuk bersaksi masalah ijazah palsu. Bukan saya nggak tahu," ujar Samuel.
"Bukan, sebentar saya mau menanyakan. Ini nanti kalau saya menanyakan apabila pengetahuan Saudara tidak tahu atau tidak paham, Saudara kan tadi bilang bahwa Saudara adalah...," ujar pengacara Roy yang langsung dipotong Samuel.
"Nggak usah ngajarin saya, jawaban saya, Bos!" ujar Samuel.
Pengacara Roy lalu bertanya lagi soal pengetahuan Samuel tentang perkara ini. Samuel mengatakan perkara ini terkait dugaan tudingan ijazah palsu.
"Apakah Saudara mengetahui perbuatan apa yang sedang didakwakan kepada Terdakwa?" tanya pengacara Roy.
"Oh saya tahu. Menghina orang, ijazahnya palsu," jawab Samuel.
Pengacara Roy lanjut bertanya terkait pasal yang didakwakan ke Roy. Samuel mengaku tak tahu terkait pasal.
"Kemudian saya ingin menanyakan, pasal-pasalnya Saudara tahu tidak?" tanya pengacara Roy.
"Saya tidak ada urusan dengan pasal-pasal dan saya tidak tahu pasal," jawab Samuel.
"Jadi makanya saya tadi tanya kepada Saudara Saksi, kalau memang tidak tahu jangan bilang Saudara tahu, tahu," ujar pengacara Roy.
"Saya kalau terkait dengan pasal, saya tidak tahu. Kalau yang lain, saya tahu," sahut Samuel.
Pengacara Roy lalu mengajukan protes ke majelis hakim dan menilai Samuel tidak sopan. Keduanya pun membentak satu sama lain.
"Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami kan sopan menanyakan, ya kan, tapi beliau ini menjawab sangat tidak sopan," ujar pengacara Roy.
"Saya bukan orang bodoh di sini, Yang Mulia! Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat, tidak perlu saya jawab. Saya tidak bisa jawab singkat, ya atau tidak," potong Samuel.
"Bisa tidak jawab tidak apa-apa, tetapi sabar!" sahut pengacara Roy.
"Sabar sama!" timpal Samuel.
"Sabar!" ujar pengacara Roy.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menengahi dan meminta Samuel mendengarkan lebih dulu pertanyaan pengacara Roy tanpa memotongnya. Hakim meminta Samuel tidak emosional menjawab pertanyaan pengacara Roy.
Hakim meminta pengacara Roy tidak bertanya terkait pendapat ke Samuel. Pengacara Roy lalu melanjutkan pertanyaannya ke Samuel.
"Sebentar ini. Gini-gini ya. Ini gini, Saksi, Saksi nah. Gini ya," potong hakim.
"Kami sudah sabar, ya. Pelan-pelan kami menanyakan kepada Saksi," ujar pengacara Roy.
"Advokat kalau bertanya, ya, Saudara dengarkan dulu pertanyaannya sampai selesai agar tahu maksud pertanyaannya tadi, bisa menjawab. Menjawabnya sabar saja, ya. Nggak usah pakai emosi di sini, ya. Jangan emosi, ya. Sabar. Biar yang keluar tadi kan seperti yang Saudara katakan dalam janji, yang benar dan jujur, begitu kan? Jadi dengarkan dulu pertanyaannya, ya. Jawabnya yang tegas biar tidak muter-muter. Pertanyaannya lebih sederhana begitu ya, biar, jangan menurut, nanti yang keluar pendapat. Silakan," tutur hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tonton juga video "JPU Siapkan 94 Saksi & 26 Ahli saat Sidang Pembuktian Roy Suryo"
