"Yang berjalan bukan rule of law. Tetapi rule by politician," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun KRHN 2007 di Kantor KRHN Jl Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2007).
Firman menjelaskan, ada sejumlah kasus dan peristiwa yang terjadi pada tahun 2007 yang menunjukkan suramnya reformasi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, fungsi legislasi DPR yang tidak berjalan sesuai dengan harapan. Dari 78 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional, hanya 40 RUU yang berhasil diselesaikan.
"Beberapa RUU yang berkaitan dengan bidang hukum, yang sudah diagendakan dalam Prolegnas 2007 tidak dibahas. Sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP juga tidak jelas nasibnya," ujarnya.
Ketiga, adanya kesenjangan antara prinsip seleksi pejabat publik dengan praktik yang dilakukan. Akibatnya hasil seleksi pejabat publik yang dilakukan Pansel dan DPR kurang memuaskan.
Keempat, lanjut Firman, sepanjang 2007 banyak terjadi pelanggaran hak konstitusional yang dilakukan negara secara aktif maupun yang berupa pembiaran. Contohnya, Ahmadiyah. Selain itu ada juga pemberangusan kebebasan berpendapat, misalnya, dalam kasus Bersihar Lubis.
Kelima, Firman menilai watak MA masih belum berubah. Antara lain, bersikap tidak transparan dalam menjatuhkan sanksi. Kemudian penolakan audit rekening liar yang ditemukan BPK.
Sedangkan yang keenam, dari 23 putusan yang telah dikeluarkan MK sebagian besar ditolak atau tidak dapat diterima. "Apakah MK telah berubah atau karena ini pengaruh parlemen yang hendak mengebiri wewenang MK. Kami mengkhawatirkan kondisi ini terus berjalan di sepanjang tahun 2008," pungkasnya. (mly/umi)










































