Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Satu tersangka merupakan eks napi teroris berinisial AS yang ditangkap di Purbayan, Kecamatan Baki.
"Progres kasus tersebut, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan dan penahanan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena di Mapolres Sukoharjo, dilansir detikJateng, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres mengatakan AS ditetapkan tersangka sehari setelah ditangkap, pada Selasa (20/10). AS sudah ditahan polisi.
Sementara itu, satu tersangka masih jadi buron. Statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober," ucapnya.
Andika juga menyebut pihaknya mendapat informasi satu tersangka yang jadi buron merupakan eks napi terorisme. "Informasinya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, Warung Mi Babi Tepi Sawah dibakar dan dirusak orang tak dikenal pada Sabtu (12/9/2026).
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Penangkapan Eks Napi Teroris Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo, Pelaku Melawan"
