"Alasan ketidaktepatan penerapan hukum sebagai alasan utama dalam mengajukan PK berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana dirubah dengan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," kata Direktur Cetro Hadar N Gumay dalam rilisnya yang diterima detikcom, Minggu (30/12/2007).
Hadar menjelaskan. dalam PK tersebut KPUD Sulsel dapat memperkarakan putusan Pilkada ulang yang diperintahkan MA, karena harus dicatat bahwa mengulang Pilkada sama saja dengan memaksa KPUD untuk mengulang seluruh tahapan Pilkada.
"Konsekuensinya akan membutuhkan biaya sosial dan ekonomi yang tidak sedikit, hal yang sangat mungkin menimbulkan penolakan publik," tambah Hadar.
Lebih lanjut, Hadar menuturkan pengajuan PK ini harus dimaknai sebagai langkah penyelematan dan koreksi untuk mengembalikan kewenangan ekslusif MA sebagai penentu terakhir pemenang Pilkada jika terjadi sengketa hasil.
"Langkah PK ini jauh lebih tepat dibandingkan misalnya dengan mengajukan sengketa kewenangan antara MA dan KPUD Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Pilkada Depok tentu bisa menjadi preseden ketika MA mengabulkan upaya PK atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang bersifat final," urai Hadar.
Selain itu berdasarkan UU MK dan peraturan MK, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di MK. " Maka langkah yang paling tepat untuk dilakukan adalah mengajukan upaya hukum melalui PK," tambahnya.
Sementara itu terkait putusan MA No. 02 P/KPUD/2007 yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pilkada ulang di empat kabupaten yakni Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja, koalisi LSM juga menialinay sebagai keputusan yang berlebihan.
"Ini menunjukkan bahwa MA tidak memahami persoalan dan aturan Pilkada secara komprehensif. Karenanya, MA telah melakukan kekeliruan mendasar dalam kasus Pilkada Sulsel karena berpotensi menimbulkan kasus yang sama bagi daerah lain yang mengalami sengketa hasil Pilkada," jelas Hadar.
Para pendukung pasangan calon pun diimbau untuk menahan diri dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terjadi ketegangan berkepanjangan, kekerasan, dan konflik. Yang perlu dikelola adalah suasana damai dan rukun.
"Kami juga mengingatkan kepada berbagai pihak berkepentingan untuk tidak menggunakan kekuatan politik, kekuasaan dan uangnya untuk menekan dan mempengaruhi proses hukum yang masih berlangsung," tandas Hadar. (ndr/)











































