Kabar BPJS Kesehatan Mau Dihapus Dibantah, Ini Penjelasannya

Kabar BPJS Kesehatan Mau Dihapus Dibantah, Ini Penjelasannya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 27 Okt 2026 11:02 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Jakarta -

BPJS Kesehatan membantah kabar BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang beredar di media sosial. Program jaminan kesehatan nasional atau JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki aturan yang dijamin oleh undang-undang (UU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJMN). Sementara penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky di laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan BPJS Kesehatan, menurut Rizzky, merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Rizzky mengatakan upaya itu sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.

Rizzky menegaskan bahwa penyelenggaraan JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan diminta tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang tidak benar.

"Fokus kami adalah memastikan program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tutur Rizzky.

Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau seluruh peserta untuk senantiasa memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Seperti diketahui, narasi kabar penghapusan BPJS ramai di media sosial. Pimpinan Komisi IX DPR mengatakan BPJS tidak dapat dihapus atau dialihkan ke badan lainnya.

Seperti dilihat di sejumlah unggahan media sosial, Senin (26/10/2026), muncul narasi kabar bahwa BPJS akan dihapus dan dialihkan ke klinik kesehatan kopdes. Kabar itu membuat pengguna medsos ramai memperbincangkannya.

"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan.

Tonton juga video "Usulan IDI: Negara Perlu Subsidi BPJS Kesehatan Rp 50 T Buat Benahi JKN"
Halaman 2 dari 2
(rfs/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini