Prabowo Minta Kaji Mendalam Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Prabowo Minta Kaji Mendalam Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 26 Okt 2026 19:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut untuk membahas berbagai isu strategis yang berkembang dan evaluasi program kerja pemerintah serta menandai dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mengenai definisi ulang korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.

Instruksi Prabowo itu diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan perlu ada perluasan mengenai definisi dan kategori tipikor. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi RI sejak 2006.

ADVERTISEMENT

"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya," kata Yusril.

"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UNCAC yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Simak juga Video Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini