Majelis hakim menyatakan perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan pokok perkara. Apa alasannya?
Sidang putusan terhadap perlawanan atau putusan sela dalam perkara yang menjerat Febrie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela Febrie.
Sebagai informasi, Pasal 206 ayat (3) KUHAP mengatur hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan. Berikut ini isinya:
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap Febrie. Hakim mengatakan uraian itu termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
(mib/haf)