Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian pokok perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.
"Mengadili menyatakan perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Sebagai informasi, pasal 206 ayat (3) KUHAP baru mengatur hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan. Berikut isinya:
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Hakim menyatakan dalil nota perlawanan Febrie harus dibuktikan dalam sidang pembuktian melalui pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat jaksa telah menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie.
"Menimbang bahwa apakah rangkaian perbuatan itu benar terjadi, apakah dari perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, apakah kedudukan Terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa, sekalipun ucapan menakut-nakuti disampaikan oleh orang lain," kata hakim.
"Dan apakah kehendak Terdakwa sudah ada sebelum atau baru timbul sesudah pertemuan dengan Tan Kian, adalah pertanyaan-pertanyaan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam bentuk penyertaan, yang jawabannya hanya dapat diperoleh dari alat bukti di persidangan," lanjut hakim.
(haf/dhn)