Seorang pemotor tertemper KRL rute Nambo-Jakarta Kota di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, pemotor mengalami luka berat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.40 WIB di pintu perlintasan JPL 19 dekat Stasiun Pasar Minggu. Petugas dari Stasiun Pasar Minggu langsung menuju ke lokasi usai mendapat kabar tersebut.
"Petugas terkait dari Stasiun Pasar Minggu segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pasar Minggu untuk pengamanan jalur KA dan mengevakuasi penemper," kata Karina dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
"Selanjutnya penemper yang mengalami luka berat tersebut dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulance untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Setelah kejadian itu, petugas sarana dari KAI Commuter melakukan pemeriksaan KRL untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta. Usai dipastikan aman, KRL Nomor 1519 itu pun melanjutkan perjalanan kembali.
"KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian juga, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas," jelasnya.
Karina meminta pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta harus menaati aturan yang berlaku agar kejadian temperan tidak terulang kembali.
Lihat juga Video: Truk Tertabrak KRL Lalu Timpa Dua Motor di Tangerang
(fas/haf)